Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pendidikan -- Hingga Akhir Maret Jumlah Perguruan Tinggi Capai 4.231

Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

Direktur Kelembagaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Lukman.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebanyak 23 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya karena sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi dan melakukan praktik jual beli ijazah.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. Penyebabnya perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," ujar Direktur Kelembagaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lukman, dalam keterangannya, Minggu (28/5).

Lukman menuturkan, selain tidak memenuhi standar, perguruan tinggi tersebut juga melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Ada juga perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.

"Bagi Mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) selama ada bukti pembelajaran yang otentik," tambahnya.

Lukman mengungkapkan, perguruan tinggi di Indonesia sampai akhir Maret 2023 berjumlah 4.231 Perguruan tinggi dengan 29.324 program studi. Lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen tersebar dari Aceh sampai Papua.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top