Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pendidikan -- Hingga Akhir Maret Jumlah Perguruan Tinggi Capai 4.231

Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut

Foto : koran jakarta/Muhamad Ma’rup

Direktur Kelembagaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Lukman.

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menyebut, perguruan tinggi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda termasuk di dalamnya kualitas standar pengelolaan perguruan tinggi. Adapun penjaminan mutunya melalui proses akreditasi di Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) untuk Perguruan tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk Program studi.

"Kami saat ini memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, oleh karena itu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi senantiasa melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi supaya sesuai ketentuan," jelasnya.

Secara Berjenjang

Lukman mengatakan, bagi perguruan tinggi yang tidak sesuai ketentuan dikenakan sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Dia menambahkan, tahapan pemberikan sanksi dilakukan secara berjenjang untuk sanksi ringan ada di LLDIKTI. Sementara sanksi sedang dan berat ada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top