Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemindahan Ibu Kota I Peletakan Batu Pertama Investasi Pendidikan pada Bulan Ini

Investor di IKN Diberi Kemudahan Berusaha

Foto : ISTIMEWA

AGUNG WICAKSONO Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN - Mengingat banyaknya tugas yang dihasilkan tahun lalu maka untuk tim yang dibentuk tahun ini akan melanjutkan tugas tahun sebelumnya, namun sesuai peran untuk investasi di IKN.

A   A   A   Pengaturan Font

Nilai investasi yang telah masuk ke IKN hingga akhir April 2024 sudah mencapai 49,6 triliun rupiah di luar APBN.

NUSANTARA - Tim Percepatan Investasi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru dibentuk pada tahun ini, akan melanjutkan tugas tim yang tahun sebelumnya juga dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi investor untuk berusaha di IKN.

"Mengingat banyaknya tugas yang dihasilkan tahun lalu maka untuk tim yang dibentuk tahun ini akan melanjutkan tugas tahun sebelumnya, namun sesuai peran untuk investasi di IKN," kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN (OIKN), Agung Wicaksono, di Nusantara, Senin (13/5).

Seperti dikutip dari Antara, Agung mengatakan hasil kinerja tim tahun lalu cukup banyak, seperti menetapkan langkah percepatan perolehan tanah dan investasi, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN, termasuk memfasilitasi kemudahan berusaha di IKN.

"Untuk tugas satgas yang dipimpin Pak Luhut tahun lalu, cukup banyak yang dihasilkan seperti inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN," kata Agung.

Satgas tahun lalu dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi, sehingga untuk tim percepatan investasi tahun ini juga akan dibentuk melalui peraturan presiden.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top