Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepastian Hukum | Hukum RI Hanya Bisa Terlaksana Jika Aparat Hukum Tertingginya Mempunyai Integritas, Moral, dan Etika

Integritas, Moral, dan Etika Syarat Utama untuk Dipilih Jadi Pejabat Penegak Keadilan

Foto : ANTARA/WAHYU PUTRO A

DIBUTUHKAN PEJABAT BERINTEGRITAS | Presiden Joko Widodo mengambil sumpah jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, akhir Oktober tahun lalu. Kitab Undang-Undang hukum RI hanya bisa nyata terlaksana dalam keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum jika yang terpilih adalah orang-orang yang memiliki integritas, moral, etika, dan kejujuran yang kuat.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan, untuk mengukur integritas pemerintah pada suatu negara hukum bisa dilihat dari dua sektor yaitu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, dari dua sektor tersebut, di era kepemimpinan Joko Widodo masih banyak persoalan.

Undang-Undang dan Peraturan Hukum lainnya cukup bagus, tetapi dalam tataran pelaksananya tidak benar, bahkan busuk, maka payung hukum tersebut tidak akan ada gunanya.

"Penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo ini masih tertinggal dan carut marut karena tidak diberi perhatian. Agenda reformasi hukum juga tidak berjalan hingga saat ini," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, Presiden Jokowi harus tegas kepada para bawahannya, khususnya Polri dan Kejaksaan. Apalagi, presiden bukan hanya kepala pemerintah, tapi kepala negara yang harus menentukan arah penegakan hukum seperti apa.

"Presiden harus ambil bagian di sana. Jangan terus-menerus menggunakan dalih tidak bisa intervensi karena itu wilayahnya yudikatif. Itu kan jawaban yang sebenarnya harus dipatahkan," kata Kurnia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top