Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Sebut Lukas Enembe Laik Jalani Sidang Berdasarkan Hasil "Second Opinion" IDI

Foto : antarafoto

Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil second opinion tim pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil second opinion tim pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8), jaksa menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan IDI, Lukas Enembe dinyatakan laik untuk menjalani proses persidangan.

"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," kata salah satu jaksa KPK.

Jaksa mengatakan IDI tidak menemukan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat pada diri Lukas Enembe. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi itu dapat menjalani pengobatan rawat jalan.

Kemudian, katanya, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perlu perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top