Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepastian Hukum | Hukum RI Hanya Bisa Terlaksana Jika Aparat Hukum Tertingginya Mempunyai Integritas, Moral, dan Etika

Integritas, Moral, dan Etika Syarat Utama untuk Dipilih Jadi Pejabat Penegak Keadilan

Foto : ANTARA/WAHYU PUTRO A

DIBUTUHKAN PEJABAT BERINTEGRITAS | Presiden Joko Widodo mengambil sumpah jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, akhir Oktober tahun lalu. Kitab Undang-Undang hukum RI hanya bisa nyata terlaksana dalam keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum jika yang terpilih adalah orang-orang yang memiliki integritas, moral, etika, dan kejujuran yang kuat.

A   A   A   Pengaturan Font

"Banyak orang yang bermoral dan beretika tinggi, tapi dia tidak terpilih walau ia memenuhi semua syarat. Itu karena dia tidak bisa bermain dan memanipulasi dan memperjualbelikan posisi jabatan dan kedudukan, akhirnya dia tidak terpakai. Sudah bukan rahasia lagi kalau untuk mendapat jabatan, harus melobi dan mengeluarkan biaya besar. Dari mana uangnya kalau dia jujur," katanya.

Hancurkan Negara

Rachmi menambahkan, sebagai tanggung jawab, Pimpinan Negara harus tidak memilih orang yang mau diperalat cukong dan oligarki. Negara tidak boleh terus dikuasai oleh kelompok yang sudah puluhan tahun selalu loncat dari kekuasaan yang satu ke kekuasaan yang lain. Mereka inilah yang menghancurkan dan menyebabkan negara sakit karena mempraktikkan hukum rimba.

Sebab itu, dia mengimbau agar Pimpinan Negara menciptakan birokrasi yang transparan dan akuntabel dengan memilih pejabat yang berintegritas dan memastikan pelaksana regulasi dengan benar.

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan, mengatakan kepastian hukum merupakan instrumen yang mutlak dibutuhkan untuk mendorong kemajuan suatu negara. Tanpa kepastian dan keadilan dalam penerapan hukum, negara sulit maju karena semuanya dalam ketidakpastian.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top