Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ingin Pindah Memilih Saat Pemilu 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Foto : ANTARA/ HO-KPU DKI

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menyediakan pelayanan pindah memilih saat kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/11).

Layanan pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di lokasi terdaftar.

Berikut syarat dan dokumen pendukung yang harus disiapkan warga jika ingin pindah memilih di antaranya:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala lapas atau kepala rutan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
  7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
  8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
  9. Bekerja di luar domisiliharus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru

Rencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top