Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

IAI Imbau Arsitek Segera Memiliki Surat Tanda Regulasi Arsitek

Foto : istimewa

IAI

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) berharap, para arsitek di Indonesia mengurus dan memiliki Surat Tanda Regulasi Arsitek (STRA). Saat ini dari 26 ribu anggota IAI, baru sekitar 4.400 yang telah memiliki STRA, yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

Selain STRA arsitek juga harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi di tempat arsitek berkarya. Dua hal ini penting dimiliki oleh arsitek dengan tujuan utamanya untuk melindungi arsitek lokal.

"Izin diperlukan karena pemilik otoritas kawasannya adalah pemerintah provinsi. Misalkan bila seorang arsitek memiliki izin di Jawa Barat (Jabar), bila ia akan melakukan kegiatan di provinsi lain, Ia harus berpartner dengan kantor arsitek di daerah tersebut," kata Ketua Umum IAI Georgius Budi Yulianto melalui keterangannya Senin (19/2).

Georgius menambahkan dalam rangka mengamplifikasi peran serta arsitek dalam masyarakat, serta kehadiran arsitek Indonesia di kancah Regional dan Internasional, IAI akan pada 22 hingga 25 Februari 2024, menyelenggarakan ARCH:ID ke 4. Acara ini sebagai berupa festival-eksibisi dan konferensi tahunan terbesar.

"ARCH:ID merupakan kegiatan pertama setiap tahun yang dilakukan dalam konteks 4 negara. Di Indonesia ARCH:ID diadakan pada Februari 2024, Thailand ASA FORUM pada Mei 2024. Malaysia DATUM pada Juli 2024 dan Singapura ARCHI FEST pada September 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top