Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelestarian Lingkungan

Hutan Adat Tidak untuk Diperjualbelikan

Foto : istimewa

Pertem uan Masyarakat - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, pada pertemuan masyarakat hukum adat, di Riung Gede Sabaki, Banten, Minggu (3/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Siti mengatakan penyerahan hutan adat telah dilakukan pada tahun 2016, 2017, dan 2018 di Istana Negara. Hutan adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan keseluruhan sekitar 22.831 hektare yang terdiri dari penetapan/pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan sekitar 17.659 hektare), dan pencadangan hutan adat (satu unit) seluas sekitar 5.172 hektare.

Selain itu, tambah Menteri Siti, juga penetapan hutan adat untuk Suku Anak Dalam atau SAD di Kabupten Sarolangun, Jambi, seluas sekitar 5.000 hektare dan penyerahan kebun karet produktif dari swasta seluas 114 hektare bagi SAD.

Menurut Menteri LHK, areal hutan adat yang telah diserahkan keputusannya oleh Presiden Jokowi tersebar di wilayah Provinsi Jambi (21 unit), Sulawesi Selatan (tiga unit), Sulawesi Tengah (dua unit), Banten (satu unit), Kalimantan Barat (empat unit), Kalimantan Timur (satu unit), Jawa Barat (satu unit), dan Sumatera Selatan (satu unit).

Adapun pencadangan hutan adat berada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Yang terakhir, tambah Menteri Siti, sedang dalam penyelesaian administrasi akhir untuk penetapan hutan adat bagi masyakarat adat Padumaan Sipituhuta setelah lahirnya Perda Kabupten Humbang Hasindutan baru-baru ini.

sur/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top