Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelestarian Lingkungan

Hutan Adat Tidak untuk Diperjualbelikan

Foto : istimewa

Pertem uan Masyarakat - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, pada pertemuan masyarakat hukum adat, di Riung Gede Sabaki, Banten, Minggu (3/3).

A   A   A   Pengaturan Font

BANTEN - Keberadaan hutan adat untuk perlindungan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal sehingga kawasan tersebut tidak menghilangkan fungsi lindung dan konservasi. Kekhususan adat adalah kebersamaan sehingga hutan adat tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.

"Hutan adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, di Banten, Minggu (3/3).

Menurut Menteri Siti, pengakuan hutan adat merupakan pengakuan negara kepada hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Pengakuan tersebut berarti pengakuan kepada nilai-nilai asli dan jati diri asli bangsa Indonesia. Untuk pertama kalinya pengakuan secara resmi hutan adat ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2016.

Penegasan mengenai pengakuan negara atas hutan adat itu dijelaskan lagi Menteri Siti pada pertemuan masyarakat hukum adat di Riung Gede Sabaki, Banten, Minggu (3/3). Hadir dalam penutupan pertemuan itu Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

Pertemuan ini digelar selama tiga hari hingga Minggu (3/3). Dalam pertemuan ini hadir sekitar 700 kelompok adat dari wilayah adat Banten Kidul dalam empat wilayah administratif di Provinsi Banten dan Provinsi Jabar, yaitu Kabupaten Lebak, Pandeglang, Sukabumi, dan Bogor.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top