Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelestarian Lingkungan

Hutan Adat Tidak untuk Diperjualbelikan

Foto : istimewa

Pertem uan Masyarakat - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, pada pertemuan masyarakat hukum adat, di Riung Gede Sabaki, Banten, Minggu (3/3).

A   A   A   Pengaturan Font

BANTEN - Keberadaan hutan adat untuk perlindungan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal sehingga kawasan tersebut tidak menghilangkan fungsi lindung dan konservasi. Kekhususan adat adalah kebersamaan sehingga hutan adat tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.

"Hutan adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, di Banten, Minggu (3/3).

Menurut Menteri Siti, pengakuan hutan adat merupakan pengakuan negara kepada hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Pengakuan tersebut berarti pengakuan kepada nilai-nilai asli dan jati diri asli bangsa Indonesia. Untuk pertama kalinya pengakuan secara resmi hutan adat ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2016.

Penegasan mengenai pengakuan negara atas hutan adat itu dijelaskan lagi Menteri Siti pada pertemuan masyarakat hukum adat di Riung Gede Sabaki, Banten, Minggu (3/3). Hadir dalam penutupan pertemuan itu Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

Pertemuan ini digelar selama tiga hari hingga Minggu (3/3). Dalam pertemuan ini hadir sekitar 700 kelompok adat dari wilayah adat Banten Kidul dalam empat wilayah administratif di Provinsi Banten dan Provinsi Jabar, yaitu Kabupaten Lebak, Pandeglang, Sukabumi, dan Bogor.

Menteri Siti mengatakan penyerahan hutan adat telah dilakukan pada tahun 2016, 2017, dan 2018 di Istana Negara. Hutan adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan keseluruhan sekitar 22.831 hektare yang terdiri dari penetapan/pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan sekitar 17.659 hektare), dan pencadangan hutan adat (satu unit) seluas sekitar 5.172 hektare.

Selain itu, tambah Menteri Siti, juga penetapan hutan adat untuk Suku Anak Dalam atau SAD di Kabupten Sarolangun, Jambi, seluas sekitar 5.000 hektare dan penyerahan kebun karet produktif dari swasta seluas 114 hektare bagi SAD.

Menurut Menteri LHK, areal hutan adat yang telah diserahkan keputusannya oleh Presiden Jokowi tersebar di wilayah Provinsi Jambi (21 unit), Sulawesi Selatan (tiga unit), Sulawesi Tengah (dua unit), Banten (satu unit), Kalimantan Barat (empat unit), Kalimantan Timur (satu unit), Jawa Barat (satu unit), dan Sumatera Selatan (satu unit).

Adapun pencadangan hutan adat berada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Yang terakhir, tambah Menteri Siti, sedang dalam penyelesaian administrasi akhir untuk penetapan hutan adat bagi masyakarat adat Padumaan Sipituhuta setelah lahirnya Perda Kabupten Humbang Hasindutan baru-baru ini.

sur/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top