Hukum Potensial Pro Koruptor
Oleh Dinda Balqis
Pada hari Kamis (13/9), Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas gugatan uji materiil Pasal 4 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota. Selain itu, MA juga mengabulkan gugatan uji materiel atas Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD.
Kedua pasal PKPU tadi dianggap bertentangan dengan Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi/ kabupaten/ kota adalah Warga Negara Indonesia. Dia harus memenuhi persyaratan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, yang bersangkutan mantan terpidana.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya