Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hukum Potensial Pro Koruptor

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menyatakan, bagi seorang hakim, hukum progresif bertumpu pada keyakinan, tidak terbelenggu pada rumusan undangundang. Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penemuan hukum (rechvinding). Hakim jangan hanya menjadi corong undang-undang. Jangan hanya berkutat pada persoalan formal prosedural. Hakim memerlukan interpretasi mendalam untuk memberi putusan terhadap suatu permasalahan. Hakim harus berani bertanya pada diri sendiri, apakah putusan yang akan dijatuhkan mewakili perasaan keadilan masyarakat?

Peraturan yang baik tidak boleh kaku karena nilai keadilan pada dasarnya berbedabeda. Sebagaimana nilai dalam PKPU No 20 Tahun 2018 dan PKPU No 26 Tahun 2018 adil bagi masyarakat yang menginginkan lembaga legislatif berintegritas dan jujur.

MA memiliki kewenangan besar dalam uji materil peraturan di bawah UU terhadap UU. Palu MA membuat PKPU tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Kegagahan PKPU hilang. MA seakan mengabaikan nilai kebenaran di dalam masyarakat. Rakyat pada umumnya sependapat bahwa korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan.

Setiap pemilu seakan menjadi pintu masuk untuk melahirkan koruptor-koruptor baru. Korupsi sudah menjangkit berbagai lembaga negara. Sudah tak terhitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Mandeknya upaya percepatan kesejahteraan karena korupsi. Namun, beberapa pihak seakan tidak malu mengatakan, korupsi bukan kejahatan luar biasa.

MA sebagai lembaga peradilan semestinya berpihak pada kebenaran dan keadilan. Palu MA memupuskan harapan masyarakat memiliki wakil rakyat yang bersih. Sehingga upaya untuk mewujudkan lembaga legislatif yang tidak korup di tahun 2019 kini berada di tangan rakyat. Warga harus menjadi pemilih cerdas. KPU diharapkan memberi edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top