Hindari Larangan AS, TikTok Bentuk Usaha Patungan, Mayoritas Saham Dimiliki Amerika
📅 Jumat, 23 Jan 2026, 08:57 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: msn
WASHINGTON - Platform media sosial TikTok, Jumat (23/1) mengumumkan, mereka telah menyelesaikan pembentukan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki Amerika untuk menjalankan operasinya di AS.
Sebuah langkah yang dirancang untuk mencegah ancaman larangan yang telah lama ada terkait dengan kepemilikannya oleh perusahaan Tiongkok.
Entitas baru ini, TikTok USDS Joint Venture LLC, akan melayani lebih dari 200 juta pengguna Amerika dan sekitar 7,5 juta bisnis, sambil beroperasi dengan pengamanan yang ditingkatkan seputar perlindungan data, keamanan siber, moderasi konten, dan algoritma rekomendasi aplikasi.
Berdasarkan perjanjian tersebut, investor AS dan internasional secara kolektif akan memegang 80,1 persen saham usaha patungan tersebut, dengan perusahaan induk TikTok dari Tiongkok, ByteDance, mempertahankan 19,9 persen saham.
Investor utama termasuk Oracle, perusahaan ekuitas swasta Silver Lake, dan grup investasi yang berbasis di Abu Dhabi, MGX, yang masing-masing memegang 15 persen saham. Saham lainnya dipegang oleh perusahaan termasuk Dell Family Office, Alpha Wave Partners, Revolution, dan NJJ Capital.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kesepakatan ini terwujud setelah bertahun-tahun adanya tekanan politik dan regulasi di Washington, yang dimulai dengan upaya Presiden Donald Trump pada tahun 2020 untuk memblokir aplikasi tersebut dengan alasan keamanan nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!