Jumat, 14 Mar 2025, 10:25 WIB

Hasto Pertanyakan Proses P21 yang Dipaksakan

Hasto Kristiyanto, saat berpidato di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Foto: ANTARA

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto, saat berpidato di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3), mempertanyakan proses P21 (kelengkapan penyidikan) terhadap kasusnya yang terkesan dipaksakan.

Sebab, kata dia, selaku tersangka, pihaknya sudah mengajukan saksi yang meringankan, namun saksi yang namanya sudah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tidak pernah diperiksa.

"Selain itu, setidaknya terdapat minimum 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara surat dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah sebelumnya," ujar Hasto menambahkan.

Apalagi, ia menambahkan bahwa saat proses P21 terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa, Hasto sedang dalam keadaan sakit.

Kala itu, Hasto mengaku sedang sakit radang tenggorokan dan kram perut akibat terlalu semangat berolahraga.

"Tetapi itu pun tetap dipaksakan sehingga hak-hak saya sebagai terdakwa telah sengaja dilanggar dan ini adalah suatu pelanggaran HAM yang sangat serius," tuturnya.

Di sisi lain, dia turut mempertanyakan proses P21 terhadap kasusnya yang terlihat sengaja dipercepat, yakni dikebut selama kurang lebih hanya 2 minggu. Padahal, sambung dia, proses P21 di KPK rata-rata selama 120 hari.

Ia melanjutkan, persoalan yang dia hadapi juga tidak menimbulkan kerugian negara, sehingga kasus tersebut terlihat seperti memproses kembali perkara yang sudah inkrah.

"Ini muatan kriminalisasi politik, menciptakan ketidakpastian hukum, dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya. Jadi ini terjadi akibatĀ abuse of power," tuturnya.

Sebelumnya, Hasto disebutkan mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: