![Hasil Rapat Konsultasi DPR-KPU Tidak Mengikat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpskq5ky_resized.jpg)
Hasil Rapat Konsultasi DPR-KPU Tidak Mengikat
![Hasil Rapat Konsultasi DPR-KPU Tidak Mengikat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpskq5ky_resized.jpg)
"Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a) menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat".
KPU menilai ketentuan pasal tersebut telah mengganggu prinsip kemandiriannya sebagai pelaksana pemilu yang semestinya independen tanpa harus ada tekanan pihak mana pun.
MK menilai bahwa kewajiban konsultasi tidak menyalahi undang-undang, tetapi frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" menyandera KPU. KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya dalam UUD 1945 tidak boleh tersandera dalam melaksanakan kewenangannya membuat PKPU dan pedoman teknis.
Sebab, KPU bertanggung jawab dalam penyelengaraan pemilihan.
"Kemandirian KPU harus tercermin dalam rumusan norma UU yang diturunkan dari semangat UUD 1945, terutama dalam hal kedudukannya maupun dalam hal pelaksanaan kewenangannya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya