Hasil Rapat Konsultasi DPR-KPU Tidak Mengikat
KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya dalam UUD 1945 tidak boleh tersandera dalam melaksanakan kewenangannya membuat PKPU dan pedoman teknis. Sebab, KPU bertanggung jawab dalam penyelengaraan pemilihan.
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan hasil konsultasi dengan DPR dalam membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). MK memutuskan bahwa hasil rapat konsultasi antara KPU dengan DPR tidak mengikat secara hukum.
"Menyatakan, Pasal 9 huruf a UU No 10 Tahun 2016.sepanjang frasa 'yang keputusannya bersifat mengikat', bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
kata Wakil Ketua MK, Anwar Usman, dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakpus, Senin (10/7).
KPU sebelumnya mengajukan uji materi pada Oktober 2016. Uji materi dilakukan terhadap Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang bunyinya,
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya