![Hasil Rapat Konsultasi DPR-KPU Tidak Mengikat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpskq5ky_resized.jpg)
Putusan MK - KPU Menjadi Semakin Independen
Hasil Rapat Konsultasi DPR-KPU Tidak Mengikat
![Hasil Rapat Konsultasi DPR-KPU Tidak Mengikat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpskq5ky_resized.jpg)
Foto : istimewa
Hal itu dapat terjadi, misalnya, karena di satu pihak tidak terdapat kesepakatan di antara fraksi-fraksi yang ada di DPR atau antara DPR dan pemerintah atau antara DPR dan KPU atau antara KPU dan pemerintah.
Dalam keadaan demikian, frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" telah menyandera KPU dalam melaksanakan kewenangannya untuk merumuskan peraturan KPU.
Menanggapi putusan MK itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, mengatakan putusan MK hanya menghilangkan frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" saat KPU rapat konsultasi dengan DPR.
Namun, dalam menyusun PKPU, KPU tetap wajib membahasnya bersama DPR di rapat dengar pendapat (RDP).mza/Ant/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara
Komentar
()Muat lainnya