Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Putusan MK - KPU Menjadi Semakin Independen

Hasil Rapat Konsultasi DPR-KPU Tidak Mengikat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh karena itu, KPU memiliki kewenangan untuk secara mandiri atau independen merumuskan peraturan dalam melaksanakan fungsinya yang berpusat pada tujuan mencapai terselenggaranya pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah yang demokratis," ujar Anwar.


Namun demikian, rapat konsultasi KPU dengan DPR tetap bisa dilaksanakan sebagai kordinasi antarlembaga. Adapun mekanisme keberatan terhadap langkah KPU dalam menjalankan tugasnya, bisa dilakukan dengan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).


"Mekanisme kontrol dimaksud adalah pengujian secara formil dan/ atau materil terhadap keberadaan suatu peraturan,

pasal atau ayat dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang hierarkinya lebih rendah dari UU apabila dinilai bertentangan dengan undang-undang dapat dimohonkan pengujian ke Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945," cetus MK dalam suara bulat.


MK beralasan, pertama, bukan tidak mungkin bahwa dalam forum dengar pendapat dimaksud tidak tercapai keputusan yang bulat atau bahkan tidak ada kesimpulan sama sekali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top