Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Penerima SKL BLBI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta jaksa penuntut umum menghadirkan penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), yakni Syamsul Nursalami dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Tolong ya agar saksi-saksi kunci itu dihadirkan. Ini saya sampaikan ke jaksa penuntut umum dan juga kepada terdakwa sebagai saksi meringankan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Yanto,

usai membacakan putusan sela yang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafruddin Arsjad Temenggung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).

Dengan ditolaknya eksepsi itu, persidangan kasus BLBI tetap akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Permintaan menghadirkan penerima SKL BLBI sebagai saksi berasal dari eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin yang didakwa menguntungkan Sjamsul dalam perkara BLBI sebesar 4,5 triliun rupiah.

Dia berlasan, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhasil memeriksa Sjamsul dan istrinya.

"Dua orang itu ada di dalam dakwaan, saya didakwa menguntungkan mereka, memberikan uang itu.

Tapi, orang yang menerima itu tidak pernah diperiksa. Saya mohon orang yang menerima itu Sjamsul Nursalim, Itjih S Nursalim, mohon dihadirkan," kata Syafruddin.

Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2017.

Menurut tim kuasa hukum Syafruddin, temuan BPK itu terjadi karena hak tagih yang telah dijual oleh menteri keuangan melalui Perusahan Pengelola Aset (PPA) pada tahun 2007.

"Kalau pun ada kerugian, yang melakukan menteri keuangan dan PPA, dan waktu penjualannya setelah BPPN tutup tahun 2004," kata Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, dari rangkaian upaya perubahan Master Settlement And Acqisition Agreement (MSAA) sebagai dasar keluarnya SKL BLBI sampai dengan masa kepastian hukum MSAA pada bulan Maret 2002, Syafruddin belum menjabat sebagai Ketua BPPN.

Syafruddin menjadi Ketua BPPN sejak 22 April 2002 sampai 2004. Pegiat antikorupsi dari Kaukus Muda Indonsia, Edi Humaidi, mengatakan hakim harus mendesak jaksa menghadirkan penerima SKL BLBI.

"Selama ini sidang kasus BLBI tidak pernah menghadirkan penerima SKL BLBI. Padahal, pengusaha yang menyalahgunakan BLBI itu kini sudah kaya raya lagi, tapi yang jadi korban selalu pejabat," pungkasnya. mza/AR-2


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top