Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kasus Korupsi

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Penerima SKL BLBI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau pun ada kerugian, yang melakukan menteri keuangan dan PPA, dan waktu penjualannya setelah BPPN tutup tahun 2004," kata Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, dari rangkaian upaya perubahan Master Settlement And Acqisition Agreement (MSAA) sebagai dasar keluarnya SKL BLBI sampai dengan masa kepastian hukum MSAA pada bulan Maret 2002, Syafruddin belum menjabat sebagai Ketua BPPN.

Syafruddin menjadi Ketua BPPN sejak 22 April 2002 sampai 2004. Pegiat antikorupsi dari Kaukus Muda Indonsia, Edi Humaidi, mengatakan hakim harus mendesak jaksa menghadirkan penerima SKL BLBI.

"Selama ini sidang kasus BLBI tidak pernah menghadirkan penerima SKL BLBI. Padahal, pengusaha yang menyalahgunakan BLBI itu kini sudah kaya raya lagi, tapi yang jadi korban selalu pejabat," pungkasnya. mza/AR-2


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top