Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Penerima SKL BLBI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta jaksa penuntut umum menghadirkan penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), yakni Syamsul Nursalami dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Tolong ya agar saksi-saksi kunci itu dihadirkan. Ini saya sampaikan ke jaksa penuntut umum dan juga kepada terdakwa sebagai saksi meringankan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Yanto,

usai membacakan putusan sela yang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafruddin Arsjad Temenggung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).

Dengan ditolaknya eksepsi itu, persidangan kasus BLBI tetap akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Permintaan menghadirkan penerima SKL BLBI sebagai saksi berasal dari eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin yang didakwa menguntungkan Sjamsul dalam perkara BLBI sebesar 4,5 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top