Gunakan Dana Covid-19, Alasan Eva-Deddy Didiskualifikasi
Terbukti Malanggar - Sidang Bawaslu Lampung, di Hotel Bukit Randu, Lampung, dijaga ketat aparat TNI dan Polri, pada Rabu (6/1). Putusan Bawaslu Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW /O8.00/XII/2020 menyatakan pasangan Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
JAKARTA - Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amrullah didiskualifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. Pasangan yang bertarung dalam pemilihan wali kota Bandar Lampung ini dinilai telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Salah satunya karena menggunakan dana bantuan Covid-19 untuk Pilkada.
Menurut Gugum Ridho Putra, salah satu pengacara di Tim Yusril Ihza Mahendra yang jadi kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar - Tulus Purnomo, bukan hal baru ketika Bawaslu menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada salah satu pasangan calon dalam sebuah pemilihan.Sebab Bawaslu provinsi di berbagai daerah juga sudah pernah menjatuhkan sanksi-sanksi serupa.
"Hanya saja dalam laporan pelanggaran TSM Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2020 ini, ada hal yang membuatnya sedikit berbeda," kata Gugum seperti dikutip dari situs ihza-ihza.com di Jakarta, Kamis (7/1).
Perbedaan itu antara lain, kata dia, pertama dari sisi pelaku. Dari sisi pelaku, pihak yang melakukan pelanggaran TSM adalah "pihak lain" dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung beserta jajaran. Bukan pasangan calon terlapor secara langsung. Kedua, dari sisi objeknya. Dari sisi objek, materi yang dibagi-bagikan untuk memengaruhi pemilih bukan materi yang didanai oleh pasangan calon terlapor, melainkan didanai oleh APBD.
"Karena ia adalah bagian dari program resmi pemerintah kota yang berupa bantuan beras untuk seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung yang terdampak Covid-19. Cakupannya tentu saja luas atau massif," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya