Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gunakan Dana Covid-19, Alasan Eva-Deddy Didiskualifikasi

Foto : Istimewa.

Terbukti Malanggar - Sidang Bawaslu Lampung, di Hotel Bukit Randu, Lampung, dijaga ketat aparat TNI dan Polri, pada Rabu (6/1). Putusan Bawaslu Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW /O8.00/XII/2020 menyatakan pasangan Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

A   A   A   Pengaturan Font

Ketiga, lanjut Gugum, yang krusial juga adalahpasangan calon terlapor yang diadukan ini bukan incumbent atau wali kota aktif yang mencalonkan diri di Pilkada Bandar Lampung. Karenanya menjadi pertanyaan mendasar, bagaimana menarik pertemuan antara maksud atau perintah bagi-bagi uang atau materi atau pun janji oleh pasangan calon terlapor kepada aparatur pemerintah kota yang melakukan pembagian bansos Covi di lapangan keada masyarakat. Sementara pasangan calon terlapor bukan wali kota aktif.

"Tiga hal inilah yang membuat kita memahami Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi perlu ekstra hati-hati dalam memutus perkara ini agar jangan sampai terjadi kekeliruan atau salah dalam memutus," ujarnya.

Walaupun, kata dia, dalam pertimbangannya, majelis menyebut telah terdapat bukti yang meyakinkan bahwa benar pembagian beras yang dilakukan oleh camat, lurah, RT, dan Linmas disisipi pesan agar memilih pasangan calon terlapor. Dan itu terjadi masif di kecamatan-kecamatan Kota Bandar Lampung. Namun dari sisi Majelis Pemeriksa Bawaslu, memutuskan perkara ini tetap saja tidak mudah. Sebab pelaku TSM-nya adalah pihak lain. Objeknya adalah program resmi pemerintah kota.

"Pasangan calon terlapor sendiri bukan incumbent meskipun statusnya adalah istri sah dari Wali Kota Bandar Lampung aktif saat ini. Tetap saja Majelis Pemeriksa harus mampu menjawab pertanyaan hukum yang timbul atasnya, yakni dapatkah pasangan calon terlapor ini dikenakan tanggung jawab hukum atau didiskualifikasi atas pelanggaran yang bukan tindakannya sendiri melainkan dilakukan oleh pihak lain?" urai Gugum.

Di sisi lain, pasal-pasal soal TSM tidak mengatur hal itu secara tegas. Maka, kata Gugum, hanya ada satu jalan untuk menjawabnya yakni dengan melakukan penafsiran hukum. Dan, kemudian terjawablah sudah semua keraguan itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top