Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gunakan Dana Covid-19, Alasan Eva-Deddy Didiskualifikasi

Foto : Istimewa.

Terbukti Malanggar - Sidang Bawaslu Lampung, di Hotel Bukit Randu, Lampung, dijaga ketat aparat TNI dan Polri, pada Rabu (6/1). Putusan Bawaslu Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW /O8.00/XII/2020 menyatakan pasangan Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amrullah didiskualifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. Pasangan yang bertarung dalam pemilihan wali kota Bandar Lampung ini dinilai telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Salah satunya karena menggunakan dana bantuan Covid-19 untuk Pilkada.

Menurut Gugum Ridho Putra, salah satu pengacara di Tim Yusril Ihza Mahendra yang jadi kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar - Tulus Purnomo, bukan hal baru ketika Bawaslu menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada salah satu pasangan calon dalam sebuah pemilihan.Sebab Bawaslu provinsi di berbagai daerah juga sudah pernah menjatuhkan sanksi-sanksi serupa.

"Hanya saja dalam laporan pelanggaran TSM Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2020 ini, ada hal yang membuatnya sedikit berbeda," kata Gugum seperti dikutip dari situs ihza-ihza.com di Jakarta, Kamis (7/1).

Perbedaan itu antara lain, kata dia, pertama dari sisi pelaku. Dari sisi pelaku, pihak yang melakukan pelanggaran TSM adalah "pihak lain" dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung beserta jajaran. Bukan pasangan calon terlapor secara langsung. Kedua, dari sisi objeknya. Dari sisi objek, materi yang dibagi-bagikan untuk memengaruhi pemilih bukan materi yang didanai oleh pasangan calon terlapor, melainkan didanai oleh APBD.

"Karena ia adalah bagian dari program resmi pemerintah kota yang berupa bantuan beras untuk seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung yang terdampak Covid-19. Cakupannya tentu saja luas atau massif," katanya.

Ketiga, lanjut Gugum, yang krusial juga adalahpasangan calon terlapor yang diadukan ini bukan incumbent atau wali kota aktif yang mencalonkan diri di Pilkada Bandar Lampung. Karenanya menjadi pertanyaan mendasar, bagaimana menarik pertemuan antara maksud atau perintah bagi-bagi uang atau materi atau pun janji oleh pasangan calon terlapor kepada aparatur pemerintah kota yang melakukan pembagian bansos Covi di lapangan keada masyarakat. Sementara pasangan calon terlapor bukan wali kota aktif.

"Tiga hal inilah yang membuat kita memahami Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi perlu ekstra hati-hati dalam memutus perkara ini agar jangan sampai terjadi kekeliruan atau salah dalam memutus," ujarnya.

Walaupun, kata dia, dalam pertimbangannya, majelis menyebut telah terdapat bukti yang meyakinkan bahwa benar pembagian beras yang dilakukan oleh camat, lurah, RT, dan Linmas disisipi pesan agar memilih pasangan calon terlapor. Dan itu terjadi masif di kecamatan-kecamatan Kota Bandar Lampung. Namun dari sisi Majelis Pemeriksa Bawaslu, memutuskan perkara ini tetap saja tidak mudah. Sebab pelaku TSM-nya adalah pihak lain. Objeknya adalah program resmi pemerintah kota.

"Pasangan calon terlapor sendiri bukan incumbent meskipun statusnya adalah istri sah dari Wali Kota Bandar Lampung aktif saat ini. Tetap saja Majelis Pemeriksa harus mampu menjawab pertanyaan hukum yang timbul atasnya, yakni dapatkah pasangan calon terlapor ini dikenakan tanggung jawab hukum atau didiskualifikasi atas pelanggaran yang bukan tindakannya sendiri melainkan dilakukan oleh pihak lain?" urai Gugum.

Di sisi lain, pasal-pasal soal TSM tidak mengatur hal itu secara tegas. Maka, kata Gugum, hanya ada satu jalan untuk menjawabnya yakni dengan melakukan penafsiran hukum. Dan, kemudian terjawablah sudah semua keraguan itu.

"Benar saja, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung berani mengambil putusan. Majelis menilai rangkaian fakta yang ada dengan menarik penafsiran hukum atas larangan dan sanksi pelanggaran TSM bagi pasangan calon dan tim kampanye di Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, dihubungkan dengan larangan pelanggaran TSM yang berlaku bagi subjek lain seperti anggota partai politik, relawan atau pihak lain pada ketentuan ayat 4- nya," katanya.

Dari penafsiran sistematis yang dilakukan Majelis Pemeriks Bawaslu, kata Gugum, didapatkan kaidah hukum bahwa meskipun sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon hanya dilekatkan bersama tindakan TSM yang dilakukan oleh tim kampanye, namun tidak berarti atas pelanggaran TSM yang dilakukan oleh subjek-subjek lain seperti anggota partai politik, relawan atau pihak lain dapat menjadi alasan untuk melepaskan pasangan calon terlapor dari sanksi diskualifikasi. Maka pasangan calon terlapor pun tetap beralasan menurut hukum untuk disanksi diskualifikasi.

"Lantas kalau pelanggaran TSM itu dilakukan oleh pihak lain, apa dasarnya pasangan calon terlapor harus ikut bertanggung jawab? Ternyata pengenaan tanggung jawab hukum itu ditarik Majelis dari prinsip keadilan yang berlaku universal yang pernah diulas oleh ahli pelapor yakni tidak seorangpun boleh diuntungkan atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorangpun pula boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain," tutur Gugum.

Rupa, kata Gugum, dari prinsip inilah majelis memperoleh keyakinan untuk menjatuhkan sanksi diskualifikasi. Meskipun pihak yang melakukan pelanggaran TSM itu adalah pihak lain, namun pasangan calon Eva-Deddy terbukti diuntungkan dan menerima manfaat atas pelanggaran TSM yang terjadi. Sehingga pasangan calon terlapor meskipun telah menang dalam perolehan suara, tapi tidak dapat dibiarkan begitu saja. Sekalipun kecurangan itu dilakukan pihak lain.

"Putusan Bawaslu Provinsi Lampung ini patut diapresiasi. Ketidakjelasan ketentuan pasal ataupun fakta-fakta yang sulit diurai tidak mengurangi profesionalisme dan objektivitas Majelis Pemeriksa perkara. Meskipun pelanggaran TSM yang terjadi dibungkus dengan program resmi pemerintah Kota, justru di sanalah majelis mampu melihatnya secara jernih bahwa sifat-sifat terstruktur yakni melibatkan aparatur, sistematis atau terencana sangat rapi dan masif (mberdampak luas ternyata betul-betul terjadi," katanya.

Meskipun, kata dia, itu bentuknya terselubung dengan sangat rapi. Putusan ini tentunya dapat menjadi acuan atau landmark decision bagi Bawaslu-Bawaslu provinsi atau kabupaten atau pun kota di daerah-daerah lain. Utamanya, sejak putusan ini telah lahir satu kaidah hukum baru yang menjadi acuan pengawas dalam menjatuhkan diskualifikasi.

"Yakni pasangan calon yang terbukti menerima manfaat atau diuntungkan atas pelanggaran TSM yang dilakukan pihak lain tetap dapat dijatuhi sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai pasangan calon," pungkas Gugum. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top