Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gunakan Dana Covid-19, Alasan Eva-Deddy Didiskualifikasi

Foto : Istimewa.

Terbukti Malanggar - Sidang Bawaslu Lampung, di Hotel Bukit Randu, Lampung, dijaga ketat aparat TNI dan Polri, pada Rabu (6/1). Putusan Bawaslu Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW /O8.00/XII/2020 menyatakan pasangan Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

A   A   A   Pengaturan Font

"Benar saja, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung berani mengambil putusan. Majelis menilai rangkaian fakta yang ada dengan menarik penafsiran hukum atas larangan dan sanksi pelanggaran TSM bagi pasangan calon dan tim kampanye di Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, dihubungkan dengan larangan pelanggaran TSM yang berlaku bagi subjek lain seperti anggota partai politik, relawan atau pihak lain pada ketentuan ayat 4- nya," katanya.

Dari penafsiran sistematis yang dilakukan Majelis Pemeriks Bawaslu, kata Gugum, didapatkan kaidah hukum bahwa meskipun sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon hanya dilekatkan bersama tindakan TSM yang dilakukan oleh tim kampanye, namun tidak berarti atas pelanggaran TSM yang dilakukan oleh subjek-subjek lain seperti anggota partai politik, relawan atau pihak lain dapat menjadi alasan untuk melepaskan pasangan calon terlapor dari sanksi diskualifikasi. Maka pasangan calon terlapor pun tetap beralasan menurut hukum untuk disanksi diskualifikasi.

"Lantas kalau pelanggaran TSM itu dilakukan oleh pihak lain, apa dasarnya pasangan calon terlapor harus ikut bertanggung jawab? Ternyata pengenaan tanggung jawab hukum itu ditarik Majelis dari prinsip keadilan yang berlaku universal yang pernah diulas oleh ahli pelapor yakni tidak seorangpun boleh diuntungkan atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorangpun pula boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain," tutur Gugum.

Rupa, kata Gugum, dari prinsip inilah majelis memperoleh keyakinan untuk menjatuhkan sanksi diskualifikasi. Meskipun pihak yang melakukan pelanggaran TSM itu adalah pihak lain, namun pasangan calon Eva-Deddy terbukti diuntungkan dan menerima manfaat atas pelanggaran TSM yang terjadi. Sehingga pasangan calon terlapor meskipun telah menang dalam perolehan suara, tapi tidak dapat dibiarkan begitu saja. Sekalipun kecurangan itu dilakukan pihak lain.

"Putusan Bawaslu Provinsi Lampung ini patut diapresiasi. Ketidakjelasan ketentuan pasal ataupun fakta-fakta yang sulit diurai tidak mengurangi profesionalisme dan objektivitas Majelis Pemeriksa perkara. Meskipun pelanggaran TSM yang terjadi dibungkus dengan program resmi pemerintah Kota, justru di sanalah majelis mampu melihatnya secara jernih bahwa sifat-sifat terstruktur yakni melibatkan aparatur, sistematis atau terencana sangat rapi dan masif (mberdampak luas ternyata betul-betul terjadi," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top