Gratis, OIKN Tegaskan Kunjungan Masyarakat Umum ke IKN Tidak Dipungut Biaya
📅 Sabtu, 26 Okt 2024, 00:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Humas OIKN
Penajam Paser Utara - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan kunjungan masyarakat umum ke Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota baru Indonesia berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, tidak dipungut biaya alias gratis.
"OIKN tidak menjalin kerja sama dengan pihak mana pun," jelas Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw di Penajam, Jumat, terkait paket berbayar kunjungan ke kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN.
"Kunjungan ke KIPP IKN tidak dipungut biaya, masyarakat dapat berkunjung secara gratis ke IKN tanpa melalui pihak mana pun," tambahnya.
Ia menjelaskan, kedinasan atau kelembagaan juga bisa melakukan kunjungan ke IKN selama masih ada ruang dan mempertimbangkan tingkat kepentingan dengan tetap mendaftar di lokasi atau bersurat resmi kepada pejabat OIKN atau Kementerian PUPR.
OIKN menegaskan lagi kepada pihak yang mengoperasikan kunjungan masyarakat umum ke KIPP IKN dalam bentuk wisata berbayar agar menghentikan kegiatan tersebut. IKN adalah milik semua rakyat atau bangsa Indonesia bahkan bakal menjadi kota dunia untuk semua.
Sebaiknya Anda baca juga:
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimudinmengungkapkan, pihak yang menawarkan paket wisata berbayar ke IKN tersebut tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan OIKN.
"Bahkan sudah ditemukanflyer(media promosi) yang beredar di publik mengenai paket wisata berbayar berkunjung ke IKN," katanya.
Menurut dia, kunjungan ke IKN adalah kunjungan yang membanggakan dan bersejarah, serta menimbulkan rasa kebangsaan tinggi, terutama bagi orang muda dan generasi penerus sehingga jangan dinodai dengan praktik mengambil keuntungan materi yang tidak sah.
Tetapi, masyarakat yang ingin melakukan kunjungan ke IKN harus mengikuti panduan yang telah ditetapkan OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebaiknya Anda baca juga:
Panduan kunjungan ke IKN masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) dan Playstore (Android) dan mendaftarkan diri untuk melakukan kunjungan.
Panduan kunjungan juga bisa diakses di https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara. Apabila terdapat kendala dalam aplikasi maupun pengaduan dapat menghubungi kontak IKNOW (0821-4437-6300).
"Masyarakat yang berkunjung ke IKN wajib ikuti tata tertib agar kunjungan jadi nyaman, aman dan memuaskan bagi seluruh pihak," ujar Alimuddin.
Saat ini, masih banyak pembangunan fisik dengan alat berat, pekerja konstruksi yang sedang bekerja di lokasi dan penyesuaian arah jalan, sehingga tata tertib pengaturan kunjungan terutama di KIPP IKN wajib diikuti untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban semua pihak.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!