Gratis, OIKN Tegaskan Kunjungan Masyarakat Umum ke IKN Tidak Dipungut Biaya
Masyarakat umum yang melakukan kunjungan ke IKN dengan mendaftar melalui aplikasi IKNOW tanpa dipungut biaya atau gratis.
Foto: ANTARA/HO-Humas OIKNPenajam Paser Utara - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan kunjungan masyarakat umum ke Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota baru Indonesia berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, tidak dipungut biaya alias gratis.
"OIKN tidak menjalin kerja sama dengan pihak mana pun," jelas Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw di Penajam, Jumat, terkait paket berbayar kunjungan ke kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN.
"Kunjungan ke KIPP IKN tidak dipungut biaya, masyarakat dapat berkunjung secara gratis ke IKN tanpa melalui pihak mana pun," tambahnya.
Ia menjelaskan, kedinasan atau kelembagaan juga bisa melakukan kunjungan ke IKN selama masih ada ruang dan mempertimbangkan tingkat kepentingan dengan tetap mendaftar di lokasi atau bersurat resmi kepada pejabat OIKN atau Kementerian PUPR.
OIKN menegaskan lagi kepada pihak yang mengoperasikan kunjungan masyarakat umum ke KIPP IKN dalam bentuk wisata berbayar agar menghentikan kegiatan tersebut. IKN adalah milik semua rakyat atau bangsa Indonesia bahkan bakal menjadi kota dunia untuk semua.
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimudinmengungkapkan, pihak yang menawarkan paket wisata berbayar ke IKN tersebut tidak mempunyai izin dan tanpa sepengetahuan OIKN.
"Bahkan sudah ditemukanflyer(media promosi) yang beredar di publik mengenai paket wisata berbayar berkunjung ke IKN," katanya.
Menurut dia, kunjungan ke IKN adalah kunjungan yang membanggakan dan bersejarah, serta menimbulkan rasa kebangsaan tinggi, terutama bagi orang muda dan generasi penerus sehingga jangan dinodai dengan praktik mengambil keuntungan materi yang tidak sah.
Tetapi, masyarakat yang ingin melakukan kunjungan ke IKN harus mengikuti panduan yang telah ditetapkan OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Panduan kunjungan ke IKN masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) dan Playstore (Android) dan mendaftarkan diri untuk melakukan kunjungan.
Panduan kunjungan juga bisa diakses di https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara. Apabila terdapat kendala dalam aplikasi maupun pengaduan dapat menghubungi kontak IKNOW (0821-4437-6300).
"Masyarakat yang berkunjung ke IKN wajib ikuti tata tertib agar kunjungan jadi nyaman, aman dan memuaskan bagi seluruh pihak," ujar Alimuddin.
Saat ini, masih banyak pembangunan fisik dengan alat berat, pekerja konstruksi yang sedang bekerja di lokasi dan penyesuaian arah jalan, sehingga tata tertib pengaturan kunjungan terutama di KIPP IKN wajib diikuti untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban semua pihak.
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
- 3 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Dana Desa Boleh Digunakan untuk Tangani Kedaruratan
- Naikkan Tarif Impor untuk Redam Gelombang PHK
- TMII Targetkan 250 Ribu Pengunjung pada Libur Natal
- Ketegangan Politik di Korsel Meningkat, Polisi Periksa Riwayat Ponsel Yoon Suk Yeol soal Darurat Militer
- Gerak Cepat Cegah Merebaknya Ekstremisme, 180.954 Konten Radikalisme di Medsos Di-“take Down"