Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gara-gara Aturan Baru, Barang Kiriman PMI Tertahan di Pabean Semarang

📅 Jumat, 03 Nov 2023, 09:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gara-gara Aturan Baru, Barang Kiriman PMI Tertahan di Pabean Semarang Doc: ANTARA/I.C. Senjaya
Ket. Pekerja di PT Trans Benua Logistik, salah satu perusahaan jasa titipan khusus PMI di Semarang, Rabu (1/11/2023), sedang mengecek kondisi barang yang tersimpan di gudang penampungan sementara itu.

SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, mencatat terdapat sekitar 20 kontainer barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri yang tertahan di kepabeanan akibat pemberlakuan ketentuan tentang impor dan ekspor barang kiriman.

"Yang sudah masuk sejak 17 Oktober 2023 ada 20-an kontainer," kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Riefki Kurniawan di Semarang, Jumat (3/11).

Ia menambahkan jumlah tersebut masih akan bertambah karena ada yang dalam perjalanan ke Semarang.

Menurut dia, barang-barang kiriman PMI tersebut saat ini berada di gudang penimbunan yang tersebar di lima perusahaan jasa titipan khusus untuk pekerja migran di Semarang

Ia mengatakan barang-barang tersebut hingga saat ini belum bisa dikeluarkan dari pabean setelah pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sejak 17 Oktober 2023.

PMK Nomor 96 sendiri, lanjut dia, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, menurut dia, dijelaskan bahwa barang harus dalam keadaan baru.

"Ada aturan larangan pembatasan dari Kementerian Perdagangan, sementara rata-rata barang kiriman PMI dalam kondisi tidak baru," katanya.

Riefki mengatakan hingga saat ini belum ada aturan khusus tentang barang kiriman PMI tersebut.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, lanjut dia, sedang membahas aturan khusus tentang barang kiriman pekerja migran tersebut

"Karena sekarang masih menggunakan aturan tentang barang kiriman, sehingga belum bisa dikeluarkan," katanya.

Terpisah Direktur PT Trans Benua Logistik, Bhanu Brihawan, salah satu perusahaan jasa titipan khusus PMI di Semarang, mengatakan, hingga saat ini sudah ada sembilan kontainer barang kiriman PMI yang tersimpan di gudang penimbunan sementara miliknya.

"Masih ada lagi yang sudah dalam perjalanan. Kalau memungkinkan, ada yang kami minta ditunda dulu pengirimannya," katanya.

Ia mengatakan barang-barang kiriman dari PMI di Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan tersebut belum satupun dikirimkan ke alamat tujuannya.

Ia mengharapkan kebijakan dan ketegasan dari Kementerian Perdagangan tentang aturan barang masuk, khusus untuk PMI.

"Barang kiriman PMI ini bukan termasuk barang komersial. Isinya juga bukan hanya baju, tapi juga alat masak, mainan, alat elektronik," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

46 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.