Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Diberi Waktu 60 Hari untuk Mengembalikan Kerugian

Dugaan Penyelewengan ADD Rp600 Juta di Tangerang

Foto : Antara

Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Titin Wartini.

A   A   A   Pengaturan Font

Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Tangerang, Suryanto menambahkan bahwa dalam penyelewengan anggaran itu berdasarkan temuannya terhadap pemeriksaan yang bersifat administrasi, pajak dan lain sebagainya.

"Ternyata hasil pemeriksaan administrasi dan pajak itu langsung ditindak lanjuti dan selesai. Namun, saat pemeriksaan kas desa terdapat masalah," katanya.

Dia mengungkapkan, dari total temuan Rp600 juta lebih tersebut, jumlah pengembalian dana desa dari aparatur itu baru mencapai sekitar Rp79 juta.

"Proses pengembalian sudah dilakukan oleh mereka (Desa Malangnengah) sejak dilakukan hasil audit itu. Dan sisa penggantian sekarang ini tinggal Rp521 juta lagi," tuturnya.

Kendati, pihaknya telah memberikan masa tenggat waktu pengembalian uang negara tersebut selama enam puluh hari ke depan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top