Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 15 Mei 2024, 04:00 WIB

Bogor Larang "Study Tour" Keluar Daerah

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

BOGOR - Sekolah-sekolah di Kabupaten Bogor dilarang menggelar study tour keluar daerah. Kebijakan ini buntut kecelakaan bus pariwisata SMK Lingga Kencana Depok, di Ciater, Kabupaten Subang. Larangan ini datang dari Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu.

"Kami sarankan kalau ada study tour silakan di wilayah Kabupaten Bogor saja," ungkap Asmawa di Cibinong, Selasa (14/5). Menurut Asmawa, Kabupaten Bogor memiliki potensi pariwisata begitu besar, sehingga satuan pendidikan punya banyak pilihan untuk menentukan tempat study tour.

"Kan Bogor banyak potensi. Orang luar saja justru banyak datang ke Bogor, kenapa kita harus ke luar dari Bogor," tanyanya. Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jawa Barat No 64 Tahun 2024 tentang Study Tour di Satuan Pendidikan.

Asmawa menjelaskan, SE Gubernur secara umum menyangkut siswa SMK. Tapi untuk tingkat SD dan SMP wewenang ada di kabupaten. "Kami sudah siapkan peraturan. Lebih baik study tour di wilayah masing-masing," tuturnya.

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB. Kecelakaan terjadi saat bus yang membawa rombongan pelajar itu melintas dari arah Bandung menuju Subang.

Ketika melewati jalan menurun, bus secara tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyeberangi jalur berlawanan. Bus menabrak minibus jenis Feroza D 1455 VCD. Setelah menabrak, bus terguling dengan kondisi miring. Posisi ban kiri berada di atas. Ada 10 pelajar SMK meninggal dan satu pengendara motor.

Hal sama ditekankan Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, Senin. Dia juga untuk sementara melarang study tour keluar daerah. Hery menjelaskan, larangan sebagai tindak lanjut SE Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Hery minta seluruh sekolah semua jenjang pendidikan di Kota Bogor, untuk memperhatikan hal-hal tentang study tour dalam satuan pendidikan.

Khusus untuk kegiatan study tour sudah ada kesepakatan bahwasanya harus ada pembatasan dan pemberhentian sementara. Ini khususnya yang berisiko dan berpotensi kecelakaan di perjalanan. Tidak hanya siswa SMA, pelajar SD serta SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor, juga dilarang.

Lebih lanjut, Hery menegaskan, jika ada diskresi untuk pengecualian atas pelaksanaan study tour, Dinas Perhubungan Kota Bogor memastikan agar segala sesuatunya harus prima mulai dari armada dan rute perjalanan.

Tersangka

Sementara itu, polisi menetapkan sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana sebagai tersangka. Direktur Lau Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar PolisiWibowo, mengatakan penetapan status tersangka sopir bus bernama Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

"Kita telah lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum," katanya. Di antara langkah-langkah tersebut adalah melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman. Yang ada hanyalah bekas gesekan bus dengan aspal," kata Dirlantas.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.