Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Diberi Waktu 60 Hari untuk Mengembalikan Kerugian

Dugaan Penyelewengan ADD Rp600 Juta di Tangerang

Foto : Antara

Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Titin Wartini.

A   A   A   Pengaturan Font

Namun, selama masa proses itu tidak melakukan pengembalian. Maka aparatur desa/kepala desa sebagai penanggung jawab dalam persoalan itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).

"Sekarang memang sudah melewati masa tenggak waktu. Tapi kita dahulukan uapaya pemanggilan lagi (aparat Desa Malangnengah). Kalau nanti tidak juga mengembalikan kita akan serahkan ke pimpinan," jelasnya.

Upaya Pengembalian

Secara terpisah, Kepala Desa (Kades) Malangnengah Tata Suharta mengakui adanya temuan terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan pengembalian sejumlah uang yang jadi temuan Inspektorat Kabupaten Tangerang itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top