Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum - Diberi Waktu 60 Hari untuk Mengembalikan Kerugian

Dugaan Penyelewengan ADD Rp600 Juta di Tangerang

Foto : Antara

Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Titin Wartini.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Inspektorat Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten melaporkan menemukan dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) tahun 2022 di Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan hingga mencapai Rp600 juta.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Titin Wartini di Tangerang, Senin (17/7), membenarkan prihal dugaan penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara mencapai ratusan juta itu berdasarkan hasil audit yang dilakukannya sejak Maret dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada April 2023.

"Untuk Desa Malangnengah memang ada kasus terkait penggunaan dana desa," katanya.

Ia mengungkapkan, atas temuan itu pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa setempat agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian kerugian itu.

"Sekarang sedang proses tindak lanjut untuk penyelesaian," kata dia.

Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Tangerang, Suryanto menambahkan bahwa dalam penyelewengan anggaran itu berdasarkan temuannya terhadap pemeriksaan yang bersifat administrasi, pajak dan lain sebagainya.

"Ternyata hasil pemeriksaan administrasi dan pajak itu langsung ditindak lanjuti dan selesai. Namun, saat pemeriksaan kas desa terdapat masalah," katanya.

Dia mengungkapkan, dari total temuan Rp600 juta lebih tersebut, jumlah pengembalian dana desa dari aparatur itu baru mencapai sekitar Rp79 juta.

"Proses pengembalian sudah dilakukan oleh mereka (Desa Malangnengah) sejak dilakukan hasil audit itu. Dan sisa penggantian sekarang ini tinggal Rp521 juta lagi," tuturnya.

Kendati, pihaknya telah memberikan masa tenggat waktu pengembalian uang negara tersebut selama enam puluh hari ke depan.

Namun, selama masa proses itu tidak melakukan pengembalian. Maka aparatur desa/kepala desa sebagai penanggung jawab dalam persoalan itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).

"Sekarang memang sudah melewati masa tenggak waktu. Tapi kita dahulukan uapaya pemanggilan lagi (aparat Desa Malangnengah). Kalau nanti tidak juga mengembalikan kita akan serahkan ke pimpinan," jelasnya.

Upaya Pengembalian

Secara terpisah, Kepala Desa (Kades) Malangnengah Tata Suharta mengakui adanya temuan terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan pengembalian sejumlah uang yang jadi temuan Inspektorat Kabupaten Tangerang itu.

"Kita sekarang masih melakukan pengembalian, tapi insya Allah saya selesaikan," ungkap dia.

Anggaran dana desa di Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 sebesar Rp631,1 Miliar dengan rincian dari dana desa (DD) sebesar Rp315,9 Miliar yang bersumber dari anggaran pusat melalui anggaran pendapatan belanja Nasional (APBN), serta alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp130, 4 Miliar, dana bagi hasil pajak sebesar Rp166.2 miliar, dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp18.4 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tangerang, rata - rata per desa akan mendapatkan Rp1.5 sampai dengan Rp2 Miliar.


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top