Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pembangunan Masjid - OTT Menodai Kerja Keras Pemerintah

Dua Tersangka Pungutan Liar Dijerat Pasal Berlapis

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil penyidikan kepada kedua tersangka Pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa di NTB, mereka akan dijerat pasal berlapis.

MATARAM - Kedua tersangka pungutan liar (Pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), BA dan IK dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Jadi kedua tersangka kini disangkakan dengan pasal tambahan. Selain Pasal 55 KUHP, kami juga kenakan Pasal 64 KUHP, karena kegiatan yang dilakukan berulang-ulang. Ancaman hukumannya 20 tahun," kata Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, di Mataram, Rabu (16/1).

Kedua tersangka yang dijerat dengan sangkaan pasal Tipikor merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat. Keduanya berinisial BA, staf KUA Gunungsari dan IK, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat.

Pada awalnya, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tersangka BA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang 10 juta rupiah dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top