Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cukai Rokok Tembakau dan Elektrik Resmi Naik Tahun Depan

Foto : Freepik/Nensuria

Ilustrasi merokok.

A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai Januari 2023.

Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

"Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023)," tegasnya pada Senin (12/12), usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023.

Tak hanya cukai rokok tembakau, Sri juga memastikan kenaikan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Apabila cukai rokok naik 10 persen, Sri menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai untuk jenis REL sebesar 15 persen dan HPTL sebesar 6 persen dan berlaku selama 2 tahun ke depan dari 5 tahun yang sebelumnya diajukan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top