![Dua Tersangka Pungutan Liar Dijerat Pasal Berlapis](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsvj0dl_resized.jpg)
Dua Tersangka Pungutan Liar Dijerat Pasal Berlapis
![Dua Tersangka Pungutan Liar Dijerat Pasal Berlapis](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsvj0dl_resized.jpg)
Nasrudin menyatakan Kemenag tidak akan memberikan pembelaan hukum terhadap mereka sebab apa yang mereka lakukan telah mencoreng nama baik institusi Kemenag. Tindakan tegas ini juga ditujukan kepada pegawai Kemenag di seluruh NTB untuk tidak coba-coba melakukan tindakan yang sama, seperti yang dilakukan kedua tersangka ini.
"Tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang merusak nama Kemenag. Kami juga menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Jangan ada lagi ASN di Kemenag yang berani coba-coba. Berani bermain, sanksi yang sama juga akan menanti," ujar Nasrudin.
Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah mengaku prihatin dengan kasus Pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa yang dilakukan sejumlah oknum di Kemenag Lombok Barat. "Saya melihat ini tentu merasa prihatin dan menyesalkan. Ini duit bencana jadi sensistif. Kalau ada pelanggaran kami minta ditangani secara profesional," ujarnya.
Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya