Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pembangunan Masjid - OTT Menodai Kerja Keras Pemerintah

Dua Tersangka Pungutan Liar Dijerat Pasal Berlapis

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil penyidikan kepada kedua tersangka Pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa di NTB, mereka akan dijerat pasal berlapis.

MATARAM - Kedua tersangka pungutan liar (Pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), BA dan IK dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Jadi kedua tersangka kini disangkakan dengan pasal tambahan. Selain Pasal 55 KUHP, kami juga kenakan Pasal 64 KUHP, karena kegiatan yang dilakukan berulang-ulang. Ancaman hukumannya 20 tahun," kata Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, di Mataram, Rabu (16/1).

Kedua tersangka yang dijerat dengan sangkaan pasal Tipikor merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat. Keduanya berinisial BA, staf KUA Gunungsari dan IK, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat.

Pada awalnya, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tersangka BA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang 10 juta rupiah dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama 6 miliar rupiah dari Kemenag melalui Kemenag NTB. Hasil pengembangan pemeriksaan BA, peran IK terungkap.

Sita Barang Bukti

Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat ini diamankan pada Selasa (15/1) malam, dengan turut menyita barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak 55 juta rupiah. Barang bukti uang yang sebagian masih dalam bundelan tersebut, diduga setoran yang diterima IK dari BA. Ada juga yang sebagiannya lagi diduga langsung ditarik IK dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi di wilayah Lingsar dan Batu Layar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, H Nasrudin mengatakan Kantor Wilayah Kemenag NTB akan memberikan sanksi tegas oknum pegawai Kemenag Kabupaten Lombok Barat, BA dan IK yang terkena OTT Pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa di wilayah itu. Jika terbukti, sanksinya dipecat.

"Sudah ada perintah dari Menteri Agama, bila terbukti bersalah yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas. Sanksinya dipecat dari ASN," kata Nasrudin.

Nasrudin menyatakan Kemenag tidak akan memberikan pembelaan hukum terhadap mereka sebab apa yang mereka lakukan telah mencoreng nama baik institusi Kemenag. Tindakan tegas ini juga ditujukan kepada pegawai Kemenag di seluruh NTB untuk tidak coba-coba melakukan tindakan yang sama, seperti yang dilakukan kedua tersangka ini.

"Tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang merusak nama Kemenag. Kami juga menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Jangan ada lagi ASN di Kemenag yang berani coba-coba. Berani bermain, sanksi yang sama juga akan menanti," ujar Nasrudin.

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah mengaku prihatin dengan kasus Pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa yang dilakukan sejumlah oknum di Kemenag Lombok Barat. "Saya melihat ini tentu merasa prihatin dan menyesalkan. Ini duit bencana jadi sensistif. Kalau ada pelanggaran kami minta ditangani secara profesional," ujarnya.

Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top