![Dua Tersangka Pungutan Liar Dijerat Pasal Berlapis](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsvj0dl_resized.jpg)
Dua Tersangka Pungutan Liar Dijerat Pasal Berlapis
![Dua Tersangka Pungutan Liar Dijerat Pasal Berlapis](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsvj0dl_resized.jpg)
Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama 6 miliar rupiah dari Kemenag melalui Kemenag NTB. Hasil pengembangan pemeriksaan BA, peran IK terungkap.
Sita Barang Bukti
Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat ini diamankan pada Selasa (15/1) malam, dengan turut menyita barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak 55 juta rupiah. Barang bukti uang yang sebagian masih dalam bundelan tersebut, diduga setoran yang diterima IK dari BA. Ada juga yang sebagiannya lagi diduga langsung ditarik IK dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi di wilayah Lingsar dan Batu Layar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, H Nasrudin mengatakan Kantor Wilayah Kemenag NTB akan memberikan sanksi tegas oknum pegawai Kemenag Kabupaten Lombok Barat, BA dan IK yang terkena OTT Pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa di wilayah itu. Jika terbukti, sanksinya dipecat.
"Sudah ada perintah dari Menteri Agama, bila terbukti bersalah yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas. Sanksinya dipecat dari ASN," kata Nasrudin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya