DPRD DKI: Tarif Air Naik Harus Dibarengi Perbaikan Pelayanan
Warga membawa bantuan air bersih dengan ember karena air sumur asin akibat banjir rob, di kawasan Lodan, Pademangan, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Foto: ANTARA/Rivan Awal LinggaJAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyatakan, ketika Perumda PAM Jaya menaikkan tarif air bersih harus dibarengi dengan perbaikan pelayanan serta tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kenaikan tarif air PAM ini jangan sampai menambah beban masyarakat Jakarta khususnya kalangan MBR," kata Rio saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (29/12).
Menurut dia, kenaikan tarif juga harus dibarengi dengan pelayanan kepada para konsumen karena hingga saat ini masih banyak keluhan dari warga pengguna layanan air bersih.
- Baca Juga: Wisata Alternatif Tahun Baru
- Baca Juga: Kini Jalan Kalimalang Semakin Cantik
Ia menjelaskan bahwa efek domino dari kenaikan tarif ini sebenarnya bisa diminimalisir dengan optimalisasi pelayanan air bersih itu sendiri.
"Sehingga yang menjadi persoalan mendasar tentang pelayanan air bersih yang selalu dikeluhkan oleh warga tidak terjadi lagi," katanya.
Selain itu kata Rio, kenaikan tarif air PAM ini jangan sampai menambah beban masyarakat Jakarta khususnya kalangan MBR, untuk itu harus ada pemetaan tuntas tentang penerima manfaat pengguna air bersih.
"Dari pemetaan tersebut, kita bisa menentukan kondisi ekonomi pengguna, mana yang sangat tidak mampu atau sebaliknya," katanya.
Rio menambahkan, meskipun menyandang gelar kota megapolitan yang hampir 70 persen aktivitas ekonomi ada di Jakarta, ternyata tetap memiliki ketimpangan yang cukup tinggi di antara kota-kota lain di Indonesia.
Kondisi timpang ini lanjut Rio, jangan diperparah lagi dengan kebijakan-kebijakan yang merugikan masyarakat khususnya MBR.
"Pemprov dan BUMD tidak boleh berfokus hanya pada keuntungan semata, namun mengabaikan perannya membangun Jakarta yang bukan hanya maju melainkan harus berkeadilan," katanya.
Sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya menyatakan bahwa pada saat penyesuaian tarif akan dibarengi dengan pemberian Kartu Air Sehat (KAS) bagi pelanggan keluarga sederhana dan diberlakukan selama setahun serta dapat diperpanjang.
Kartu itu merupakan sebuah program aktivasi bantuan pendamping penerapan tarif baru untuk pelanggan kelompok rumah tangga kode tarif 2A1 yaitu rumah tangga sangat sederhana dan 2A2 rumah tangga sederhana.
Pelanggan yang mendapatkan KAS akan mendapatkan bantuan berupa tarif promo. Bagi pelanggan 2A1 akan mendapatkan tarif flat sebesar Rp1.000 per meter kubik untuk seluruh pemakaian air setiap bulannya.
Pelanggan 2A2 akan mendapatkan tarif flat sebesar Rp3.550 per meter kubik untuk pemakaian 1-20 meter kubik pertama setiap bulannya.
Berita Trending
- 1 Batas Baru Bunga Harian Pinjaman Online Mulai Diberlakukan, Catat Perubahannya
- 2 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 3 Ini Pangkostrad yang Baru
- 4 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 5 Banjir Impor Turunkan Utilisasi Industri Hingga 10 Persen
Berita Terkini
- Pemerintah Anggarkan Rp12 Triliun untuk Pembangunan Irigasi Pertanian
- Pebasket Jarron Crump Sebut Pilih Satria Muda karena Ingin Juara IBL 2025
- Pemerintah Sedang Pelajari Putusan MK soal "Presidential Threshold"
- Warga Harus Tingkatkan Kewaspadaan, Sulsel Didominasi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual