Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Penurunan Calon Tunggal Dinilai Sudah Maksimal

DPR Minta Pilkada Ulang Dipercepat

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

UJI PUBLIK PERATURAN KPU -- Anggota KPU Idham Holik (kiri) didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Emberta Kawima (kanan) memberikan paparan saat uji publik Peraturan KPU (PKPU) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/9). Uji publik PKPU tersebut membahas pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada serentak 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

"Akan tetapi, memang itu proses alamiah yang terjadi karena secara regulasi dan secara kesempatan kami sudah memberikan peluang yang besar untuk banyak calon bisa mendaftar," jelasnya.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye.

Pada 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menginstruksikan jajaran Bawaslu daerah untuk mengantisipasi kampanye calon kepala daerah di luar tahapan Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut menyampaikan pernyataan itu dengan mempertimbangkan adanya waktu kosong, yakni 23 dan 24 September 2024, atau sebelum tahapan kampanye dimulai pada Rabu (25/9).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top