Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Penurunan Calon Tunggal Dinilai Sudah Maksimal

DPR Minta Pilkada Ulang Dipercepat

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

UJI PUBLIK PERATURAN KPU -- Anggota KPU Idham Holik (kiri) didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Emberta Kawima (kanan) memberikan paparan saat uji publik Peraturan KPU (PKPU) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/9). Uji publik PKPU tersebut membahas pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada serentak 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Bukan Rekayasa

Terkait dengan calon tunggal, Ahmad Doli Kurnia menilai penurunan calon tunggal pada Pilkada 2024 sudah maksimal diupayakan, yakni dari 44 menjadi 37 calon. "Pemerintah bersama DPR, dan kemudian diterjemahkan oleh teman-teman penyelenggara pemilu sudah semaksimal mungkin berupaya supaya memang setiap daerah di Indonesia ini terjadi kompetisi yang sehat, fair (adil), dan yang memang diikuti oleh aspirasi masyarakat di situ," kata Doli.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Selasa (10/9), telah mengupayakan agar terjadi pengurangan daerah dengan calon tunggal.

"Ada beberapa daerah yang waktu itu punya masalah terhadap soal pendaftaran dan segala macam. Jadi, akhirnya kami sepakat meminta KPU untuk membuka lagi pendaftaran dua hari. Artinya, kami sudah semaksimal mungkin," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penurunan daerah dengan calon tunggal untuk Pilkada 2024 bukanlah hal yang direkayasa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top