Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Penurunan Calon Tunggal Dinilai Sudah Maksimal

DPR Minta Pilkada Ulang Dipercepat

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

UJI PUBLIK PERATURAN KPU -- Anggota KPU Idham Holik (kiri) didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Emberta Kawima (kanan) memberikan paparan saat uji publik Peraturan KPU (PKPU) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/9). Uji publik PKPU tersebut membahas pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada serentak 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta pemilihan kepala daerah ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat dipercepat penyelenggaraannya agar nantinya pilkada tetap berlangsung serentak.

"Kami minta supaya KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa lebih cepat, kalau bisa hitungan bulan kan lebih bagus karena kami menginginkan supaya keserentakan ini tetap," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Menurut Doli, jarak pelaksanaan Pilkada 2024 dengan pilkada ulang yang terlalu lama akan memperpanjang kepemimpinan penjabat kepala daerah sehingga keserentakan pilkada tidak lagi teratur.

"Dan kemudian ya akan berbeda pasti daerah yang dipimpin oleh Pj (penjabat) sama dipimpin kepala daerah yang definitif," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pilkada ulang tidak sebatas mengatur pengulangan hari pencoblosan, tetapi semua tahapannya dimulai dari awal.

"Buka pendaftaran, siapa yang mau mendaftar, ditetapkan sebagai calon dan kemudian baru tanding lagi," jelasnya.

Sebelumnya, rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2025 apabila ada kotak kosong menang melawan calon tunggal.

"Daerah dengan pilkada hanya terdiri atas satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Doli saat memimpin rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Selanjutnya, rapat itu memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai Peraturan KPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang diagendakan pada 27 September 2024.

Pada kesempatan berbeda, anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan bahwa ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. "Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi, mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9).

Bukan Rekayasa

Terkait dengan calon tunggal, Ahmad Doli Kurnia menilai penurunan calon tunggal pada Pilkada 2024 sudah maksimal diupayakan, yakni dari 44 menjadi 37 calon. "Pemerintah bersama DPR, dan kemudian diterjemahkan oleh teman-teman penyelenggara pemilu sudah semaksimal mungkin berupaya supaya memang setiap daerah di Indonesia ini terjadi kompetisi yang sehat, fair (adil), dan yang memang diikuti oleh aspirasi masyarakat di situ," kata Doli.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Selasa (10/9), telah mengupayakan agar terjadi pengurangan daerah dengan calon tunggal.

"Ada beberapa daerah yang waktu itu punya masalah terhadap soal pendaftaran dan segala macam. Jadi, akhirnya kami sepakat meminta KPU untuk membuka lagi pendaftaran dua hari. Artinya, kami sudah semaksimal mungkin," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penurunan daerah dengan calon tunggal untuk Pilkada 2024 bukanlah hal yang direkayasa.

"Akan tetapi, memang itu proses alamiah yang terjadi karena secara regulasi dan secara kesempatan kami sudah memberikan peluang yang besar untuk banyak calon bisa mendaftar," jelasnya.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye.

Pada 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menginstruksikan jajaran Bawaslu daerah untuk mengantisipasi kampanye calon kepala daerah di luar tahapan Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut menyampaikan pernyataan itu dengan mempertimbangkan adanya waktu kosong, yakni 23 dan 24 September 2024, atau sebelum tahapan kampanye dimulai pada Rabu (25/9).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top