DJP Tegaskan Tak Ada Perubahan Kewajiban Lapor SPT Lewat coretax
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti (tengah) usai media briefing di Jakarta, Senin (8/1/2024).
Foto: ANTARA/Imamatul SilfiaJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perubahan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak saat penerapan sistem Core Tax Administration System (CTAS) nantinya.
"Tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (25/7).
Sebelumnya, DJP membuat pengumuman mengenai pengelolaan laporan SPT dengan sistem coretax.
Dalam pengumuman itu, DJP menyatakan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan).
Dwi meluruskan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1) yang mewajibkan setiap wajib pajak mengisi SPT. Kewajiban itu berdasarkan pemenuhan syarat subjektif telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif sudah memiliki penghasilan.
Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 Pasal 18 Ayat (1) membebaskan wajib pajak orang pribadi yang penghasilan neto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari kewajiban melapor SPT. Pembebasan itu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
"Yang dimaksud pernyataan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah wajib pajak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) PMK 243 Tahun 2014," jelas Dwi.
Ketentuan lain yang juga disampaikan oleh DJP dalam pengumuman itu adalah sistem propulated, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).
DJP menyatakan bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.
Namun, kata Dwi, hal itu tidak menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sistem propulated itu merupakan metode pengisian yang disiapkan oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik.
"Berkenaan dengan prepopulated, dapat kami sampaikan bahwa prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan. Berdasar data yang telah tersaji tersebut, wajib pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat," tutur Dwi.
Menurutnya, sistem propulated telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.
"Ke depan, lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Stimulasi Pemberian Kredit ke UMKM, Begini Jurus BI
- Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- Pemerintah Kukuhkan JK Sebagai Ketum, Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Surat Jawaban Kemenkum
- Hati Hati, Ada Puluhan Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jateng
- Malam Tahun Baru, Ada Pemutaran Film di Museum Bahari