Disnaker Tunda Pembahasan Kenaikan UMK
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.
Foto: AntaraJAKARTA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menunda pembahasan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 yang direkomendasikan serikat pekerja. "Kemungkinannya tanggal 18-22 November akan menerima keputusan dari pusat," ujar Kepala DisnakerKabupaten Tangerang, Rudi Hartono, di Tangerang, Banten, Kamis (17/11).
Pemerintah kabupaten/kota dan provinsi diminta untuk menunda penetapan upah itu. Ia mengatakan sejauh ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten masih membahas rumusan dalam penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum. Rudi masih mengumpulkan data yang didistribusikan BPS ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satunya berisi data rata-rata konsumsi per kapita, jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi, dan nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini. "Jadi, sekarang masih membuat pembahasan tata tertib. Lalu, pembahasan terkait masukan-masukan BPS terkait data tenaga kerja serta terkait pandangan dari perguruan tinggi," ujarnya.
Menurutnya, dalam rumusan penetapan dan pengumpulan data tersebut ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian.
"Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Adapun rekomendasi atau tuntutan kenaikan upah minimum dari sejumlah serikat buruh di Kabupaten Tangerang yang sudah diterima Disnaker sebesar 24,50 persen. "Usulan kita terima. Namun, nanti akan dibahas sesuai dengan hasil keputusan pusat," tambah Rudi. Lebih jauh diungkapkan, Rudi juga sudah bertemu Apindo selaku perwakilan pengusaha/perusahaan. Mereka sudah menyatakan siap untuk mengikuti regulasi dari pemerintah.
Sebelum ini, serikat buruh Banten tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 bervariasi. Contoh, untuk Tangerang Selatan sebesar 24,5 persen. Kota Cilegon 13 persen. Kota Serang 13 persen. Kota Tangerang 24,5 persen. Kabupaten Tangerang 22 persen. Kabupaten Serang 23,5 persen dan Kabupaten Lebak 13 persen. "Tetapi itu baru usulan, belum menjadi rekomendasi secara resmi," ujar Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Atasi Krisis Air Bersih di Bali, Koster Tawarkan Pipanisasi Sedangkan Muliawan Desalinasi
- 2 Jamsostek Bekasi Jalankan "Return to Work"
- 3 TNI AD Siapkan Prajurit Terbaik untuk Ikut Lomba Tembak AARM Filipina
- 4 Jenderal Bintang Empat Ini Tegaskan Akan Menindak Anggota yang Terlibat Judi Online
- 5 Prabowo Berterima Kasih kepada Xi Atas Dukungan Investasi Tiongkok