
Di UU P2SK, Kepanjangan BPR Diubah

Foto : ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah
Tangkapan layar - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam The Lauch of The World Bank Indonesia Economic Prospects Report di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Baca Juga :
Literasi Penggunaan QRIS Perlu Ditingkatkan
"RUU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12).
Baca Juga :
OJK Prioritaskan Perempuan Melek Keuangan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya