Di UU P2SK, Kepanjangan BPR Diubah
Foto : ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah
Tangkapan layar - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam The Lauch of The World Bank Indonesia Economic Prospects Report di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
"RUU P2SK juga menguatkan fungsi BPR dengan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12).
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya