Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dewan Pers Minta Polisi Usut Pelaku Kekerasan Wartawan di Sidang SYL

📅 Sabtu, 13 Jul 2024, 14:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dewan Pers Minta Polisi Usut Pelaku Kekerasan Wartawan di Sidang SYL Doc: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ket. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas pelaku kekerasan kepada wartawan yang terjadi pada sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), seiring dengan kasus tersebut yang sudah beredar di ruang publik.

Ia mengatakan pelaku yang diduga merupakan pendukung SYL tersebut telah menganiaya dan menghalangi kerja wartawan saat mencari berita.

"Kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi berulang pada waktu yang akan datang," kata Ninik saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (13/7).

Dia pun mengecam tindakan berupa kekerasan, upaya menghalangi kerja wartawan, hingga perusakan pada alat kerja wartawan.

Ninik menegaskan wartawan yang menjalankan tugas dimandatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, kata dia, jurnalis mempunyai tugas untuk melakukan berbagai kegiatan dalam memenuhi hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi.

"Ini dijamin dan tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan," ucap dia..

Maka dari itu, Ninik berharap berbagai lembaga pelayanan publik seperti lembaga peradilan bisa memitigasi hal tersebut dengan pengetatan aparat keamanan untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya.

"Terutama bagi para jurnalis yang terkadang tidak memiliki ruang untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan," ungkap Ninik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan sedang mendalami barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada pers di Jakarta, Sabtu, korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.

"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital," katanya.

Ade Ary menjelaskan bahwa terhadap dua barang bukti tersebut, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

42 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.