Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran - Pengiriman TKI untuk Pengguna Perseorangan Tetap Dilarang

Dewan Dukung Sistem Penempatan TKI Satu Pintu

Foto : ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri (tengah) mengunjungi workshop otomotif Balai Latihan Kerja (BLK) di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/10). Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan 1.040 sertifikat kompetensi kepada lulusan siswa BLK.

A   A   A   Pengaturan Font

"Pengiriman PMI juga berdasarkan jabatan dan keahlian tertentu. Bukan sebagai pembantu rumah tangga yang mengerjakan semua pekerjaan domestik," ujar Hanif.


Enam Jabatan


Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker, Maruli A Hasoloan, menjelaskan kesepakatan itu Menaker RI dan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi tersebut tidak mencabut larangan pengiriman PMI untuk pengguna perseorangan ke Saudi Arabia dan negara Timur Tengah lainnya.


"Pemerintah tetap melarang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau PMI pada pengguna perseorangan ke kawasan Timur Tengah. Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah, tetap berlaku," tandasnya.


Memang, lanjut Maruli, kerja sama tersebut terkait penempatan pekerja migran Indonesia pada sektor domestik. Namun tidak berarti calon pekerja migran bisa berangkat dengan mudah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top