KPK Panggil Staf Asisten Sudrajad Dimyati terkait Kasus Suap Perkara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Faisal selaku staf asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta atas nama Faisal, staf asisten Sudrajad Dimyati," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10).
Sebelumnya pada Jumat (28/10), KPK juga telah memeriksa saksi Arif Saptono selaku asisten Sudrajad Dimyati dan saksi Leman selaku staf asisten Sudrajad Dimyati.
Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut terkait materi apa yang didalami oleh tim penyidik terhadap dua saksi tersebut.
KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya