Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran - Pengiriman TKI untuk Pengguna Perseorangan Tetap Dilarang

Dewan Dukung Sistem Penempatan TKI Satu Pintu

Foto : ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri (tengah) mengunjungi workshop otomotif Balai Latihan Kerja (BLK) di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/10). Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan 1.040 sertifikat kompetensi kepada lulusan siswa BLK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi IX DPR mendukung penempatan TKI melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang disepakati Indonesia dengan Arab Saudi. Penempatan dengan sistem ini diharapkan dapat mengatasi penempatan non prosedural (ilegal) yang terus membengkak dan cenderung tidak teratasi.


Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, menjelaskan sistem itu berbeda dengan penempatan sebelum, karena TKI informal tidak bekerja untuk semua jenis pekerjaan rumah tangga. "Maksimal, dua jenis pekerjaan saja, dengan waktu yang terukur dan jaminan upah yang layak," ujar dia, di Jakarta, Rabu (17/10).


Karena konsep itu pula, lanjut Dede, moratorium penempatan TKI tidak dicabut. Artinya, sistem penempatan dengan cara lama tidak diizinkan lagi, tetapi diganti dengan SPSK.


Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat bekerja sama menguji coba secara terbatas penerapan SPSK pekerja migran Indonesia (PMI).

Kesepakatan itu ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi, Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, di Jakarta, Kamis (11/10).


Sistem baru ini mencakup proses rekrutmen dan penempatan PMI melalui sistem daring terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

PMI tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Sistem ini mempermudah PMI dan pemerintah Indonesia melakukan perlindungan.


Sementara gaji dibayarkan melalui perbankan, sehingga pembayaran gaji dapat diawasi dan keterlambatan pembayaran dapat segera terdeteksi.


Kedua negara sepakat membentuk Komite Bersama yang bertugas mengawasi/mengevaluasi implementasi proses rekrutmen dan penempatan PMI di lapangan, termasuk menyediakan layanan telepon khusus dengan bahasa Indonesia dan memberikan akses PMI berkomunikasi dengan keluarga.

"Pengiriman PMI juga berdasarkan jabatan dan keahlian tertentu. Bukan sebagai pembantu rumah tangga yang mengerjakan semua pekerjaan domestik," ujar Hanif.


Enam Jabatan


Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker, Maruli A Hasoloan, menjelaskan kesepakatan itu Menaker RI dan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi tersebut tidak mencabut larangan pengiriman PMI untuk pengguna perseorangan ke Saudi Arabia dan negara Timur Tengah lainnya.


"Pemerintah tetap melarang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau PMI pada pengguna perseorangan ke kawasan Timur Tengah. Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah, tetap berlaku," tandasnya.


Memang, lanjut Maruli, kerja sama tersebut terkait penempatan pekerja migran Indonesia pada sektor domestik. Namun tidak berarti calon pekerja migran bisa berangkat dengan mudah.

Uji coba hanya untuk jumlah terbatas, dan hanya untuk enam jabatan (baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper), serta hanya penempatan di Jedah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar, dan Dahran. ang/E-3

Komentar

Komentar
()

Top