Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran - Pengiriman TKI untuk Pengguna Perseorangan Tetap Dilarang

Dewan Dukung Sistem Penempatan TKI Satu Pintu

Foto : ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri (tengah) mengunjungi workshop otomotif Balai Latihan Kerja (BLK) di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/10). Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan 1.040 sertifikat kompetensi kepada lulusan siswa BLK.

A   A   A   Pengaturan Font

Pengiriman TKI dengan sistem penempatan satu pintu untuk mengatasi TKI ilegal yang kini kian marak.

JAKARTA - Komisi IX DPR mendukung penempatan TKI melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang disepakati Indonesia dengan Arab Saudi. Penempatan dengan sistem ini diharapkan dapat mengatasi penempatan non prosedural (ilegal) yang terus membengkak dan cenderung tidak teratasi.


Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, menjelaskan sistem itu berbeda dengan penempatan sebelum, karena TKI informal tidak bekerja untuk semua jenis pekerjaan rumah tangga. "Maksimal, dua jenis pekerjaan saja, dengan waktu yang terukur dan jaminan upah yang layak," ujar dia, di Jakarta, Rabu (17/10).


Karena konsep itu pula, lanjut Dede, moratorium penempatan TKI tidak dicabut. Artinya, sistem penempatan dengan cara lama tidak diizinkan lagi, tetapi diganti dengan SPSK.


Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat bekerja sama menguji coba secara terbatas penerapan SPSK pekerja migran Indonesia (PMI).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top