Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Demi Memudahkan Masyarakat, Seluruh Layanan Publik Kemenkum Akan Berbasis Digital pada 2026

📅 Selasa, 07 Jan 2025, 20:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Demi Memudahkan Masyarakat, Seluruh Layanan Publik Kemenkum Akan Berbasis Digital pada 2026 Doc: ANTARA
Ket. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam acara "Pencanangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Launching Transformasi Digital Kemenkum" di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menargetkan seluruh layanan masyarakat di bawah kementerian tersebut bisa diselenggarakan berbasis digital paling lambat pada tahun 2026.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan hal tersebut bertujuan untuk menciptakan sebuah proses pemerintahan yang terbuka bagi semua masyarakat.

"Saya percayakan Pak Sekretaris Jenderal (Sekjen) untuk memimpin transformasi digital bersama dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK)," ucap Supratman dalam acara Pencanangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Launching Transformasi Digital Kemenkum, di Jakarta, Selasa (7/1).

Kemenkum baru saja meluncurkan transformasi digital berupa situs resmi Kemenkum sebagai portal semua layanan hukum berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan publik yang diinginkan.

Supratman berharap transformasi digital yang baru saja diluncurkan menjadi langkah awal Kemenkum dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Di sisi lain, dia pun telah meminta kepada Sekjen Kemenkum dan Kepala Biro SDM Kemenkum untuk membuat program penerimaan pegawai yang khusus memiliki keahlian di bidang teknologi dan informasi (TI) guna mendukung transformasi digital Kemenkum.

Dirinya juga meminta para jajarannya agar transformasi digital tersebut terus diakselerasi supaya seluruh layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa diakses secara digital, khususnya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) serta Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP), yang banyak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Namun demikian, Menkum tetap berharap agar para kepala kantor wilayah (kakanwil) bisa memberikan masukan terkait apa pun, termasuk transformasi digital, lantaran layanan publik Kemenkum merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran, bukan tanggung jawab pribadi yang hanya dibebankan kepada satu orang.

Supratman menegaskan bahwa para kakanwil tak perlu ragu memberikan usulan karena sepanjang ide tersebut rasional, dirinya bersama Wakil Menteri Hukum, Sekjen Kemenkum, dan para Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenkum akan membahasnya.

"Saya terbuka untuk menerima kritikan.Saya terbuka untuk menerima saran. Kalau ada hal-hal yang perlu didesentralisasi, akan kami desentralisasi," kata Menkum menambahkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.